Penyaluran Dana BOSP (Permendikbud No 63 Tahun 2023)
Minggu, 07 April 2024
Tulis Komentar
👉 Berdasarkaan Permendikbudristek 63/2023 terdapat perubahan mekanisme penyaluran dana BOSP. Mulai saat ini pelaporan dana BOSP Reguler mengalami penyesuaian tenggat waktu pelaporan seperti yang tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tahap |
Syarat
Lapor |
Tenggat
Waktu |
Sumber
Dana |
Tahap 1 |
Min. 50% Tahap 1 TA berkenaan |
31 Juli TA berkenaan |
|
Keseluruhan TA |
100% atau keseluruhan TA berkenaan |
31 Januari TA berikutnya |
|
Apakah Laporan Realisasi Penggunaan Dana Mempengaruhi Penyaluran Dana BOSP Tahap Berikutnya?
Jawab:
Ya, sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 63/2023 (Juknis BOSP terbaru), laporan realisasi penggunaan dana BOSP di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya.
Tahap |
Dasar
Penyaluran |
Jangka Waktu Penyaluran |
Tahap 1 |
Laporan realisasi TA sebelumnya |
Januari-Juni |
Tahap 2 |
100% TA sebelumnya dan min. 50% Tahap 1 TA berkenaan |
Juli- Desember |
- Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I TA berkenaan
- Laporan realisasi keseluruhan TA sebelumnya dan laporan realisasi minimal 50% dari dana yang diterima pada tahap I TA berkenaan menjadi dasar penyaluran tahap II TA berkenaan.
👉 Penyaluran dana BOSP ke rekening satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan linimasa berikut (tergantung kelengkapan laporan satdik di tahun sebelumnya)
1. Tahap 1: Januari-30 Juni
2. Tahap 2: Juli-31 Oktober 👉 Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu, maka penyaluran Dana BOSP Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.
- Pengurangan penyaluran Dana BOSP Reguler tahap I dilakukan sebesar:
- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan;
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
- Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan;
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
👉 Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi:
- penggunaan Dana BOSP Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP Reguler tahap II tahun berkenaan.
- penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.
👉 Dana apa saja yang harus dilaporkan setelah 1 tahun masa anggaran?
Laporan realisasi keseluruhan Dana BOSP yang harus dilaporkan oleh satuan pendidikan setelah satu tahun masa anggaran meliputi:
- Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun (ini termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)
- Laporan sisa dana
- Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan
Postingan BOSP yang lain:
Belum ada Komentar untuk "Penyaluran Dana BOSP (Permendikbud No 63 Tahun 2023)"
Posting Komentar