Teknis Pengelolaan Dana BOSP dan Akuntabilitasnya

👉Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah.

👉 Tim BOS sekolah terdiri atas:
    1. kepala sekolah sebagai penanggung jawab
    2. bendahara sekolah;
    3. anggota, terdiri atas
      • 1 orang dari unsur guru, 
      • 1 orang dari unsur Komite Sekolah; 
      • 1 orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.
👉Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:
    1. perencanaan dan penganggaran;
    2. pelaksanaan penatausahaan; dan
    3. pelaporan dan pertanggungjawaban.
👉 Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.

👉Ketentuan mengenai Teknis Pengelolaan Dana BOSP, tercantum dalam Lampiran II Permendikbudristek No 63 tahun 2022:


LARANGAN pada PENGELOLAAN DANA BOSP
(Permendikbud No 63 Tahun 2022, Pasal 60)

👉Kepala satuan pendidikan dan Tim BOS sekolah dilarang:
  • melakukan transfer Dana BOSP ke rekening Pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana
  • membungakan untuk kepentingan pribadi 
  • meminjamkan kepada pihak lain 
  • membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  • menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan
  • membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan 
  • membiayaio kegiatan dengan mekanisme iuran 
  • membiayai kebutuhan pribadi PTK dan atau peserta didik
  • memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang atau berat
  • membangun gedung atau ruangan baru
  • membeli instrumen investasi
  • membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasii, dan pendampingan terkait program dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan atau Kementrian
  • membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, Pemda, atau sumber lain yang sah
  • menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu 
  • menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan atau peserta didik.

ALUR PENGELOLAAN DANA BOS
(materi dari Inspektorat Jenderal - Kemendikbudristek, 4 September 2023)



AKUNTABILITAS PERENCANAAN
  • Perencanaan dan penganggaran dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOS Kinerja.
  • Perencanaan dan penganggaran Dana BOS Kinerja disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.
  • Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:
    • Kebutuhan Satuan Pendidikan.
    • Hasil evaluasi diri pada Profil Satuan Pendidikan.
  •  Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:
    • Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja yang digunakan.
    • Rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan.
    • Rincian barang/jasa kebutuhan.
    • Satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.
  • Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
  • Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian (aplikasi ARKAS).

AKUNTABILITAS PELAKSANAAN & PENATAUSAHAAN
  • Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOS Kinerja yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian (aplikasi ARKAS).
  • Setiap penggunaan Dana BOS Kinerja oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
  • Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian (aplikasi ARKAS).
  • Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.
  • Penggunaan Dana BOS Kinerja oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan komponen yang tercantum pada Juknis BOS Kinerja Tahun 2023 dengan memperhatikan larangan penggunaan Dana BOS baik di Satuan Pendidikan maupun di Pemerintah Daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan).
  • Pengadaan di atas Rp1.000.000,00 dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan yaitu SIPLah.

AKUNTABILITAS PEMBUKUAN

  1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS).
  2. Buku Utama: Buku Kas Umum (BKU) – telah difasilitasi dalam aplikasi ARKAS Satuan Pendidikan.
  3. Buku Pembantu:
    1. Buku Pembantu Kas (Tunai);
    2. Buku Pembantu Bank; dan
    3. Buku Pembantu Pajak.
  4. Opname Cash dan Berita Acara Pemeriksaan Kas (tunai dan bank).
  5. Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan (sesuai Permendikbud 18/2022).
  6. Pembukuan disusun untuk masing-masing sumber dana (BOS Kinerja dan BOS Reguler).
  7. Kuitansi diinput dan/atau disusun sesuai dengan urutan kronologi belanja (BELI → Catat).
  8. Apabila terjadi pergantian Bendahara, maka: BKU, buku pembantu, dan bukti-buktipengeluaran harus diserahterimakan kepada Bendahara yang baru dengan BAST Berita Acara Serah Terima.

AKUNTABILITAS PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Kinerja berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOS Kinerja;
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan;
  • Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian (aplikasi ARKAS);
  • Laporan dan pertanggungjawaban diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian (aplikasi ARKAS);
  • Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.


Belum ada Komentar untuk "Teknis Pengelolaan Dana BOSP dan Akuntabilitasnya"

Posting Komentar

Terimakasih telah suport kepada penulis dengan berkomentar secara bijak, memberikan kritik membangun dan positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel