Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Jumat, 05 April 2024
Tulis Komentar
👉Peraturan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan
yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam
bekerja.
👉Yang diatur dalam Permendikbudristek PPKSP antara lain:- Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP
- Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan
- Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas
- Syarat dan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas
- Mekanisme dan alur penanganan kekerasan
- Hak saksi, korban, dan pelapor
- Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.
- Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP
- Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan
- Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas
- Syarat dan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas
- Mekanisme dan alur penanganan kekerasan
- Hak saksi, korban, dan pelapor
- Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.
DEFINISI dan BENTUK KEKERASAN
Kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring). 6 (enam) bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek PPKSP
- Kekerasan fisik
- dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
- Kekerasan psikis
- adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
- Perundungan
- merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
- Kekerasan seksual
- merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
- Diskriminasi dan intoleransi
- yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
- Kebijakan yang mengandung kekerasan
- yaitu kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan.
Belum ada Komentar untuk "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan"
Posting Komentar