Meliterasi LAMPIRAN III Permendikbudristek RI No 12 Tahun 2024 (Pengembangan Ekstrakurikuler)
👉 Postingan kali ini saya ingin mengulas terkait : Pengembangan Ekstrakurikuler pada Lampiran III Permendikbud No 12/2024
|
Permendikbud No
62/2014 |
Permendikbud No
12/2024 |
Isi |
Tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler |
Lampiran III tentang
Pengembangan Ekstrakurikuler (pada permendikbud 12/2024 menghilangkan kata
|
Pengertian |
Kegiatan Ekstrakurikuler
adalah
kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar
kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan
pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat,
minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik
secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. |
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan
potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian
Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan
Satuan Pendidikan. |
Komponen |
Kegiatan Ekstrakurikuler
terdiri atas: a)
Kegiatan
Ekstrakurikuler b) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan |
Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan
adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan
kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar
Intrakurikuler. Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan
sebagai berikut: a)
menyediakan
sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan b)
menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat
mengekspresikan dan mengaktualisasikan
diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok. |
Fungsi |
|
Fungsi Ekstrakurikuler: 1)
Fungsi
pengembangan, mendukung perkembangan Peserta
Didik melalui perluasan minat, potensi dan bakat, serta pembentukan karakter
dan pelatihan kepemimpinan. 2)
Fungsi sosial, mengembangkan kemampuan, rasa tanggung jawab sosial
dan kompetensi sosial peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial,
praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai
sosial. 3)
Fungsi rekreatif, dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan serta
menunjang perkembangan Peserta Didik melalui kehidupan atau atmosfer sekolah
lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik. 4)
Fungsi persiapan
karier, mengembangkan kesiapan karir
Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas. |
Tujuan |
bertujuan untuk
mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan
kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan
pendidikan. |
Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler: 1)
meningkatkan
kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik. 2)
mengembangkan
bakat, minat, dan potensi Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia
seutuhnya. |
Bentuk / Jenis |
1) Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan
Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan
Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya; 2) Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan
penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; 3) Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya:
pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik,
teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 4) Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah
keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau 5) Bentuk kegiatan lainnya. |
Istilah Tidak ada
perubahan isi. 1)
Krida 2)
Karya ilmiah 3)
Latihan
olah-bakat atau latihan olah-minat 4)
Keagamaan 5)
Bentuk kegiatan
lainnya. |
prinsip |
Prinsip Kegiatan
Ekstrakurikuler: 1)
Partisipasi
aktif, menuntut keikutsertaan peserta
didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; 2)
Menyenangkan yakni bahwa |
Prinsip Pengembangan
Ekstrakurikuler: (cetak
biru tambahan prinsip) 1)
Bersifat
individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler
dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik
masing-masing. 2)
Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai
dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela. 3)
Keterlibatan
aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler
menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan
pilihan masing-masing. 4)
Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana
yang menggembirakan bagi Peserta Didik. 5)
Membangun
etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik
untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat. 6)
Kemanfaatan
sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat. |
Mekanisme |
Mekanisme 1)
Pengembangan
Pengembangan (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat
Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan,
kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta
Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Ekstrakurikuler, Satuan pendidikan wajib menyusun program ®
Satuan
pendidikan ®
Program ®
Program ®
Sistematika
Program a. rasional dan tujuan umum; b. deskripsi setiap c. pengelolaan; d. pendanaan; dan e. evaluasi 2)
Pelaksanaan Penjadwalan 3)
Penilaian Kinerja peserta didik dalam Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan
|
Mekanisme Pengembangan
Ekstrakurikuler: 1)
Pengembangan (Tidak
ada sebutan Ekstrakuler wajib, karena menggunakan prinsip pengembangan
Ekstrakurikuler ”Bersifat Pilihan”, sesuai
dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela) Pengembangan Ekstrakurikuler
di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (Tidak
ada perubahan pada tahapan pengembangan) ®
Satuan
Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana
Kerja Sekolah. ®
Program Ekstrakurikuler
pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya
bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan,
Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. ®
Program
Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada
setiap awal tahun pelajaran. ®
Sistematika
Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat: a. rasional dan tujuan
umum; b. deskripsi setiap
Ekstrakurikuler; c. pengelolaan; d. pendanaan; dan e. evaluasi. 2)
Pelaksanaan (cetak
biru revisi / tambahan) Penjadwalan
Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina
Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala
sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler
diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler. 3)
Penilaian atau
Asesmen (cetak
biru revisi / tambahan) Kinerja Peserta Didik
dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau
asesmen dan dideskripsikan dalam rapor.
Kriteria keberhasilannya
meliputi proses dan hasil capaian
kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian
atau asesmen dilakukan secara kualitatif. |
Evaluasi |
Evaluasi dilakukan untuk
mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan
dalam Satuan pendidikan
hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum
tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat
melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya. |
Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur
ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana
pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan
hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum
tercapai. Berdasarkan hasil
evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan
pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya. |
Daya Dukung |
Daya Dukung pengembangan dan pelaksanaan a.
Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan b.
Ketersediaan Pembina Pelaksanaan c.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pelaksanaan
|
Daya dukung pengembangan
dan pelaksanaan Ekstrakurikuler: a.
Kebijakan Satuan
Pendidikan Pengembangan dan
pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh
dari Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan
menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui
rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. b.
Ketersediaan Pembina
Ekstrakurikuler Pelaksanaan
Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja
sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina
Ekstrakurikuler. c.
Ketersediaan Sarana
dan Prasarana Satuan Pendidikan Pelaksanaan
Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan
Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang
diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan. Prasarana di Satuan
Pendidikan mencakup lahan,
gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana
lainnya. |
Format |
1)
Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti
oleh peserta didik secara perorangan. 2)
Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti
oleh peserta didik secara: a)
Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). b)
Berkelompok dalam kelas paralel c)
Berkelompok antarkelas. |
1)
Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam
format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan. 2)
Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam
format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik. 3)
Klasikal, yakni Ekstrakurikuler
dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu)
rombongan belajar. 4)
Gabungan, yakni Ekstrakurikuler
dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan
belajar. 5)
Lapangan, yakni Ekstrakurikuler
dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta
Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan. |
Belum ada Komentar untuk "Meliterasi LAMPIRAN III Permendikbudristek RI No 12 Tahun 2024 (Pengembangan Ekstrakurikuler)"
Posting Komentar